detikNews
Wah! Berdasarkan PP, Hakim Berada di Atas Jabatan Gubernur
Ketidakjelasan status hakim sebagai pejabat negara dalam UU membuat kesal para hakim. Meskipun sebagai Hakim Ad Hoc Mereka minta kejelasan status mereka karena dalam UU jelas dikatakan Hakim Ad Hoc adalah pejabat negara.
Rabu, 18 Apr 2012 20:01 WIB







































