Sidang perdana kasus pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra digelar. Tiga terdakwa dikenakan pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana.
Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Mereka dijerat pasal berlapis