Baleg DPR mulai membahas soal revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Pembahasan RUU Kementerian Negara mengacu pada keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
Komnas Perempuan meminta pemerintah mengimplementasikan norma-norma dalam Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW).
Organisasi kewartawanan di Indonesia menyuarakan penolakan revisi RUU Penyiaran. Mereka menilai Revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 mengancam kebebasan pers.