detikNews
Langgar HAM, Pasal Pencemaran Nama Baik Harus Dihapus
Pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dinilai melanggar hak asasi masyarakat untuk bersikap kritis. Seharusnya, pasal tersebut dihapus karena hanya dijadikan alat bagi para penguasa dan pemilik modal untuk membungkam publik.
Jumat, 11 Des 2009 07:15 WIB







































