Meutya menjelaskan status Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab di bawah Menteri Sekretariat Negara merupakan kewenangan konstitusional Presiden.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti dinamika pergantian jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I yang kemudian dibatalkan.
Kedua anggota TNI AD yang terlibat penembakan tiga polisi di Lampung masih berstatus prajurit. Keduanya akan dihukum disiplin militer usai proses pidana.