detikNews
Polisi Playboy Dibui 5 Tahun, Korban Juga Bisa Gugat Perdata
PN Bengkulu menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Briptu MZJ karena merenggut keperawanan seorang gadis. Putusan itu diharapkan memberi efek jera kepada pasangan muda-mudi dalam berhubungan seks.
Selasa, 10 Feb 2015 18:10 WIB







































