Samsul Bahri alias Bompak, terdakwa kasus bola sabu seberat 402 kilogram divonis mati majelis Hakim Pengadilab Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi. Bompak sempat DPO.
Politikus dan ulama di Mojokerto kecewa. Mereka kecewa putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, yang meloloskan 6 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati.
Enam terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram lolos hukuman mati. Ironi ini muncul setelah mereka mendapat keringanan hukum.