Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengakui memberikan uang ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebesar Rp 2,5 miliar.
ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara. Kosasih dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang rugikan negara Rp 1 triliun.