Uang harian perjalanan dinas di DKI untuk pejabat eselon II ke atas, termasuk gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 1,5 juta/hari.
Biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri Pemprov DKI Jakarta pada April 2016 lalu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1124 Tahun 2016.
Uang perdinas pejabat eselon II, Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta lebih tinggi dibandingkan Menteri.