Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai Tom Lembong seharusnya bisa bebas dari kasus dugaan korupsi impor gula. Pernyataan Hotman dibalas pengacara Tom Lembong.
Tom Lembong melaporkan hakim dan tim audit penghitung kerugian negara setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. Legislator menilai itu hak hukum.