"Nanti ada untuk ruas Kampung Rambutan ke Fatmawati. Ini yang nanti skemanya tidak menggunakan skema dengan JICA, tetapi ini adalah murni KPBU," kata AHY.
Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan tarif khusus Rp 80 untuk layanan transportasi umum TransJakarta, MRT, LRT pada saat HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.