Tuntas proses persidangan terdakwa I Gede Ari Astina di kasus 'IDI kacung WHO'. Jerinx, begitu nama beken Gede Ari, divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Kuasa Hukum terdakwa Jerinx mengajukan banding ke PN Denpasar. Pengajuan Banding diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu.
Selama pandemi Corona, Jerinx terlibat berbagai kontroversi. Mulai dari menganggap Corona konspirasi hingga divonis penjara gara-gara menyebut 'IDI kacung WHO'.
Kesetiaan Nora Alexandra kepada Jerinx tak pernah padam. Menanti hasil putusan sidang, Nora Alexandra bersama keluarga dan sahabat doakan Jerinx bebas.