Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) smelter swasta yang diwakili Harvey Moeis, Suparta, divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 4 triliun.
Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.