Anggota Komisi I DPR Tb Hasanuddin meminta Panglima TNI mengeluarkan surat perintah bagi prajurit di luar 14 institusi segera pensiun atau mengundurkan diri.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyelidiki dugaan kunker fiktif DPRD, dengan kerugian negara mencapai Rp 712 juta. Beberapa anggota telah mengembalikan dana.
Puan menegaskan, di UU TNI baru, prajurit aktif tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Puan menekankan 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi TNI aktif.