MAKI mengaku kecewa disahkannya UU BUMN yang di dalamnya mengatur pasal bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
Prabowo Subianto minta evaluasi besar-besaran direksi BUMN, menekankan pemilihan harus profesional, tanpa mempertimbangkan latar belakang politik atau suku.