detikNews
Kominfo Atur Denda Rp 100 M untuk Penyalahgunaan Data Pribadi
Kementerian Kominfo akan mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Besaran denda paling tinggi mencapai Rp 100 miliar.
Rabu, 29 Jan 2020 01:00 WIB