Kementerian Perhubungan menegaskan kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut Arus Balik, tetap dilarang.
Guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di sejumlah titik, Jasa Marga memberlakukan penyekatan truk barang yang melintas di Km 28 Cikarang Barat.