Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperingatkan mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.3 L tidak boleh dijadikan taksi online. Begini kata Daihatsu.
Kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali mengingatkan perihal taksi online tidak boleh berasal dari mobil berkapasitas di bawah 1.300 cc.
Dinas Perhubungan (Dishub) mengatakan mobil Low Cost and Green Car alias LCGC tidak diizinkan untuk menjadi taksi online. Lalu bagaimana pendapat Toyota?
Mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh jadi taksi online.