detikNews
Tak Didampingi Pengacara di Penyidikan, Siswa SD yang Terancam 10 Tahun Bebas
PN Jakut membebaskan siswa SD yang dijerat UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. Hakim beralasan pemeriksaan penyidik tidak sesuai UU Perlindungan Anak.
Kamis, 24 Nov 2016 17:16 WIB







































