Pimpinan DPR RI telah meminta Komisi IV untuk menelusuri penanggung jawab dibalik pemasangan pagar di Laut Tangerang. Penelusuran akan dilakukan setelah reses.
KKP akan membongkar pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang jika dalam 20 hari sejak disegel tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar 30,16 km di laut Tangerang. Namun, sampai sekarang belum ada yang mengaku sebagai pemilik.