Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), M Chatib Basri ikut mengomentari perihal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter
Ketegangan antara Rusia dan Ukraina masih terus terjadi hingga hari ini. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan itu akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 atau jenis Pertamax sebesar Rp 14.526 per liter.