Para pelanggar yang kena tilang nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Di ganjil genap Sudirman, ada pengemudi bernopol ganjil yang nekat menerobos. Selain itu, ada pengemudi yang mengaku pejabat ingin melintasi kawasan tersebut.
Ganjil-genap berlaku untuk mobil pribadi pelat hitam. Pejabat yang ingin bebas ganjil-genap diimbau menggunakan mobil pelat dinas sesuai ketentuan yang berlaku.