detikNews
Aduan Pelecehan, Inspektorat DKI Nyatakan Blessmiyanda Terbukti Bersalah
Blessmiyanda menerima 2 hukuman. Pertama, pembebasan jabatan dari Kepala BPPBJ DKI. Kedua, pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai selama 24 bulan sebesar 40%.
Rabu, 28 Apr 2021 18:01 WIB