detikNews
Polisi Resmi Tahan Penabrak Siswa dan Guru di Sidoarjo
pertimbangan penahanan adalah terpenuhinya unsur pelanggaran pasal kelalaian seperti diatur dalam pasal 360 KUH Pidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. Serta, memberikan efek jera pada pelaku.
Selasa, 05 Nov 2013 17:45 WIB







































