detikNews
Pasangan Kumpul Kebo Dipidana, Tak Perlu Pembuktian Adanya Hubungan Seks
Rancangan KUHP yang kini di tangan DPR memuat semangat keindonesiaan. Salah satunya menampung moral hidup masyarakat Indonesia yang menolak kumpul kebo atau samen leven.
Rabu, 20 Mar 2013 15:23 WIB







































