detikFinance
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta!
Kebijakan itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Sabtu, 23 Mei 2020 11:30 WIB