RUU KUHP kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden yang telah dihapus MK. Namun ternyata MK tidak bulat. 4 Hakim konstitusi menolak penghapusan pasal itu.
Nama Enzo Zenz Allie menjadi perbincangan sejak pekan kemarin. Tak bisa dilepaskan dari konteks narasi radikalisme yang belakangan semakin gencar didengungkan.