"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
Sebanyak 6 Puskesmas di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat kini sudah dilengkapi dengan wastafel atau tempat cuci tangan, yang bisa dimanfaatkan bagi pengunjung.