"Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, terutama dari wilayah yang saya sebutkan tadi, itu tidak dilarang masuk kembali," kata Jhoni.
Pukat UGM mengritik wacana Menkum HAM membebaskan napi korupsi dengan dalih pandemi Corona. Korupsi adalah kejahatan serius yang tak layak diberi keringanan.
Sebanyak 62 narapidana Lapas Kelas II A Banyuwangi menghirup udara bebas. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan potongan masa tahanan dari Kemenkum HAM.