Pemerintah lewat Kemenkumham tengah melakukan sosialisasi RUU KUHP ke berbagai daerah. Sejauh ini, setidaknya ada 12 poin yang sudah disampaikan ke masyarakat.
RUU KUHP juga mengatur hal baru yang belum diatur dalam KUHP saat ini. Salah satunya orang yang mempromosikan diri sebagai pembunuh bayaran dan bisa menyantet.