detikNews
Polisi Penilang Pengemudi Bawa Sepeda di Mobil Salah Terapkan Pasal 307 UU LLAJ
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa polisi tersebut salah menerapkan Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009, yang seharusnya untuk angkutan barang.
Kamis, 30 Sep 2021 20:20 WIB







































