Revisi UU KPK digodok lagi oleh DPR. KPK sebagai pemberantas kejahatan yang luar biasa butuh UU yang luar biasa, bukan UU yang malah memangkas kewenangannya.
Ketua MK Mahfud MD dan Mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi Hasyim Muzadi mendatangi Gedung KPK. Hingga kini belum diketahui agenda kunjungan keduanya ke gedung lembaga pemberantasan korupsi itu.
Kisruh wacana pelemahan KPK dengan mencabut fungsi penyadapan terus menuai polemik. Menurut Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, fungsi penyadapan KPK tetap penting, hanya perlu pengawasan.
Tindakan Polri yang menarik penyidik dari KPK mendorong wacana agar KPK membentuk penyidik independen. Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika sepakat dengan wacana ini.
Beberapa pasal dalam draf usulan revisi UU KPK akan memangkas beberapa kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan. Revisi UU KPK seharusnya menambah kewenangan KPK.
Komisi III hari ini menggelar rapat dengan 3 penegak hukum yakni KPK, Polri, dan Kejagung. Komisi III DPR harusnya sadar dan memperkuat tiga lembaga penegak hukum, jangan malah mempreteli wewenang KPK.
Draf usulan revisi UU KPK telah sampai di Baleg DPR. Beberapa pasal dalam draf usulan itu akan memangkas beberapa kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan. Jika hal itu terjadi, maka korupsi akan semakin merajalela di Indonesia.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengumumkan rotasi di tingkat fraksi di DPR maupun di sejumlah posisi penting di DPP. Ada pergeseran kekuatan di PKS?
Perlu diwaspadai upaya pengkerdilan kewenangan KPK lewat revisi UU. Sejumlah kewenangan yang dimiliki KPK, seperti penyadapan dan penuntutan memang terancam dipangkas dalam revisi UU yang digodok DPR.