detikNews
Romli: Pasal Penghinaan ke Presiden Bisa Berbahaya Bagi Demokrasi
Rancangan KUHP memuat pasal penghinaan ke presiden dengan ancaman 5 tahun penjara. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal tersebut dalam KUHP.
Rabu, 03 Apr 2013 18:29 WIB







































