Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Pemkot Pasuruan siap melaksanakan keputusan itu.
Iuran Jaminan Pensiun (JP) dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Selebihnya 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Pelaksana Tugas Deputi 2 Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan menjelaskan, kondisi sulit yang menjadi alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.