Dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum sesuai Pasal 27 UUD 1945. Tapi, Polri mempunyai alasan khusus tidak menilang.
Sama-sama melanggar aturan lalu lintas, namun penegakan hukum terhadap kepala negara/kepala pemerintahan berbeda-beda tiap negara. Bagaimana di Kamboja?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kembali komitmen perlindungan tenaga kerja dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, salah satunya bagi pekerja kapal.