detikNews
Dear Bos-bos, Kapasitas Kantor di DKI Hanya Boleh 50%!
Satgas COVID-19 mengakui bahwa klaster perkantoran di DKI Jakarta meningkat. Satgas COVID-19 kembali mengingatkan kantor mengikuti aturan kapasitas 50 persen.
Selasa, 27 Apr 2021 17:05 WIB







































