Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021. Namun, jika kondisi mendesak, pemerintah dapat mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan.
Kementerian Perhubungan mengatakan saat ini sedang menyusun ketentuan dan aturan baru pada perjalanan orang dan arus transportasi di masa pandemi COVID-19.