detikNews
Rp 25 Juta untuk Paspor, Khusus Pelancong Tak Berpekerjaan Tetap
"Kebijakan itu berlaku nasional. Kedua Rp 25 juta hanya bagi pemohon yang motifnya berwisata," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno
Minggu, 19 Mar 2017 07:50 WIB







































