Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata berhasil menjadi dua calon yang berhasil lolos seleksi calon pimpinan KPK. Presiden SBY akan menandatangani dua nama tersebut sore ini dan diserahkan ke DPR.
Dua minggu lalu Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri melaporkan penerimaan terkait gelaran pesta ngunduh mantu yang digelarnya ke KPK. Hasil laporan tersebut sebanyak Rp 3 juta dan 17 USD disita untuk negara.
PN Jaktim menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku dan ganti rugi materiil kepada korban di kasus trafficking. Diharapkan putusan ini diikuti oleh hakim-hakim lain di Indonesia.
Hari-hari ini muncul wacana untuk kembali ke UUD 1945 Sebelum Perubahan. Bila kita kembali ke UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 tersebut, kita tidak hanya secara otomatis membubarkan MK, tetapi juga mencabut daulat rakyat untuk Pilpres langsung.
Muslich Bambang Luqmono (MBL) yang sempat menangani perkara kasus Nenek Minah, batal menjadi hakim konstitusi. Sebab hakim yang gemar naik sepeda onthel ini belum memiliki gelar doktor.
MA mensyaratkan calon hakim konstitusi dari pihaknya harus bergelar doktor. Alhasil, hakim MBL yang dikenal berintegritas, sederhana dan berani melawan Orde Baru itu gagal menjadi hakim konstitusi.
MBL kandas menjadi hakim konstitusi karena belum bergelar syarat doktor sebagaimana disyaratkan UU. Padahal, MBL dikenal berintegritas, sederhana dan berani melawan rezim otoriter Orde Baru.
Indonesia akan kehilangan salah satu calon hakim konstitusi berintegritas dan sederhana karena belum memenuhi syarat UU, yaitu harus bergelar doktor. Hakim Muslich Bambang Luqmono baru bergelar SH MHum.