Fraksi Partai Demokrat (FPD) tak setuju dengan usulan draf revisi UU KPK yang akan membonsai beberapa kewenangan KPK. Alih-alih dilemahkan, KPK malah harus dikuatkan.
Pakar Hukum Pidana dari UI, Indriyanto Seno Adji, berharap DPR tidak mempreteli kewenangan KPK melalui revisi UU Nomor 30/2002. Kewenangan yang dimiliki KPK saat ini cukup menopang kinerja pemberantasan korupsi.
Fraksi Golkar belum mengambil sikap terkait usulan draf UU KPK yang akan membonsai beberapa kewenangan KPK. Golkar akan mendengar masukan para ahli dan menunggu proses harmonisasi di Baleg.
Menkum HAM Amir Syamsuddin tak setuju dengan draf usulan revisi UU KPK yang akan membonsai beberapa kewenangan KPK. Seharusnya KPK diperkuat, bukan dilemahkan.
FPD DPR menilai revisi UU KPK harus diarahkan untuk penguatan KPK. Jika revisi UU KPK tidak menambah kewenangan KPK, maka sebaiknya tidak perlu direvisi.
Revisi UU KPK yang saat ini sedang diharmonisasi di Baleg DPR dinilai tidak selaras dengan maksud dan cita-cita pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, revisi UU KPK harus dikaji ulang dan diperbaiki.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penarikan 14 penyidik ke Mabes Polri mempengaruhi kinerja lembaganya. Tapi Bambang memastikan akan tetap optimal bekerja dengan sumber daya yang ada.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai argumentasi anggota DPR dalam merevisi Undang-Undang KPK, lemah. Alasannya, kewenangan KPK dalam UU tersebut dianggap sudah memadai, tidak perlu direvisi.