KPPU menjatuhkan sanksi denda ke Honda dan Yamaha karena lakukan kartel harga motor matic. Kedua produsen menjual motor matic mulai dari harga Rp 14 juta/unit.
PT Astra Honda Motor dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing bakal mengajukan banding atas putusan KPPU yang menyatakan dua produsen motor itu lakukan kartel.