Para wajib pajak bisa terkena denda material apabila tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2022 sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak warga yang menjadi Wajib Pajak segera membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi kini tinggal hitungan hari. Lalu apa yang bakal terjadi jika lupa lapor SPT hingga bertahun-tahun?
DJP Kementerian Keuangan mencatat terdapat 11.718 wajib pajak (WP) badan yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.