Drajat Wisnu Setyawan mengaku membagi-bagikan uang kepada panitia lelang dengan total Rp 60 juta. Menurutnya, uang itu untuk kegiatan operasional lelang.
DPR ingin mengajukan hak angket karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Itu dianggap bentuk intervensi dari DPR terhadap penegakkan hukum.
Drajat Wisnu Setyawan mengaku menerima uang berkaitan dengan korupsi e-KTP. Ketua panitia pengadaan itu mengaku menerima uang dari Sugiharto selaku PPK.