Namun, sudah 1 bulan tidak ada surat jawaban yang datang. Sementara surat keringanan sudah saya kirimkan sebanyak 2 (dua) kali. Nomor telepon ASS yang diberikan juga tidak pernah ada yang mengangkat.
Kami telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis yang dikirimkan melalui faksimili dikarenakan nasabah belum bisa dihubungi di alamat yang tercantum pada surat yang termuat di detik.com.
Kami telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis yang dikirimkan lewat kurir dan email dikarenakan nasabah tidak bisa dihubungi di alamat yang tercantum pada surat yang termuat di detik.com.
Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut kami telah menghubungi Ibu Fitria Ayuningtyas untuk menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Terima kasih atas masukan yang telah diberikan.
Sebagai tindak lanjut keluhan tersebut kami telah menghubungi Bapak Tio untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Kami berterima kasih atas kesempatan dan masukan yang telah diberikan.
Kami telah menghubungi Bapak Arief Wibowo untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dan dicapai kesepakatan oleh kedua belah pihak bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan.
Kami telah menghubungi Bapak Bayu Oktaviyanto untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dan dicapai kesepakatan oleh kedua belah pihak bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan.
Komplain saya tidak ditanggapi. Hal ini sangat bertentangan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan BI No 7/7/PBI/2005 perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Saya bandingkan dengan bank-bank lain yang sudah menurunkan suku bunga pinjamannnya menjadi 12,5% hanya Bank Niaga yang menerapkan bunga setinggi langit. Saya mohon menjadikan periksa. Terima kasih.