detikNews
Kakorlantas: Kendaraan Kelebihan Muatan Terancam Penjara 1 Tahun
Aturan itu tertuang dalam Pasal 277 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Senin, 09 Mar 2020 13:22 WIB