"Saya kira itu gerakan rakyat selama konstitusional nggak ada masalah karena undang-undangnya begitu. Lima tahun sekali diganti (presiden)," kata Al-Khaththath.
Polda Jawa Barat menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq. Hal ini disebabkan karena tidak ada unsur pidana dalam kasus itu.