detikNews
Awas! Palsukan SIKM Jakarta Bisa Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp 12 M
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat SIKM palsu. Pelanggar bisa dipenjara hingga dikenakan denda miliaran rupiah.
Selasa, 26 Mei 2020 17:55 WIB







































