Pemerintah Thailand dengan tegas melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Komisi Keamanan dan Pertukaran Thailand melarang hal ini mulai 1 April 2022
Ijtima Ulama MUI menghasilkan sejumlah kesepakatan. Para ulama sepakat bahwa penggunaan kripto sebagai mata ulang hukumnya haram. Berikut poin-poinnya.
Bappebti mencatat transaksi aset kripto (cryptocurrency) tembus Rp 83,8 triliun hingga Februari 2022 ini dengan jumlah pelanggan mencapai 12,4 juta orang.
Melalui Luno Expeditions yang merupakan unit investasi (venture capital) global khusus bagi pengusaha kripto, web3, fintech yang berada di tahap pendanaan awal.