detikHealth
Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari! Ini Syaratnya
Pemerintah mengurangi durasi hari karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di RI menjadi 3 hari. Harus sudah di-booster, begini syaratnya.
Senin, 14 Feb 2022 15:21 WIB