Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman Camat Porong, Murtadho (48) dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara. Murtadho ditangkap dengan barbuk Rp 2 juta.
Kasus pembunuhan terhadap Intan Marwah Sofiyah alias Anjanii Bee (20) masih menyisakan misteri. Sosok pelaku pembunuh wanita bertato itu belum tertangkap.